PERATURAN ORGANISASI Oi
Nomor : 01 Tahun 2010
TENTANG
TATA URUTAN PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA UMUM Oi :
Menimbang : 1. bahwa sesuai dengan tuntutan perkembangan dan
dinamika kelembagaan dalam penyelenggaraan
Ormas dan pelayanan anggota Oi, maka Ormas Oi
perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara
lebih professional, efektif dan efisien;
2. bahwa untuk dapat mewujudkan ketertiban dalam
pengaturan Ormas Oi dipandang perlu mengatur
tata urutan peraturan-peraturan dalam Ormas Oi;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas,
maka pengaturan dan penetapannya dituangkan
dalam Peraturan Organisasi Oi.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi;
2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP
Oi Tahun 2009-2012;
Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat
dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010.
2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi
I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun
2010 di Kaliurang, Yogyakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI Oi TENTANG TATA URUTAN
PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi.
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi Oi ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat dengan AD adalah
Anggaran Dasar Oi;
2. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan ART
adalah Anggaran Rumah Tangga Oi;
3. Ketua Umum Oi adalah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi
sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Ormas Oi
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Oi;
4. Badan Pengurus Pusat Oi selanjutnya disingkat dengan BPP Oi adalah
badan penyelenggara Ormas Oi tingkat nasional yang dipimpin oleh
Ketua Umum Oi;
5. Badan Pengurus Wilayah Oi selanjutnya disingkat dengan BPW Oi
adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat provinsi yang dipimpin
oleh Ketua BPW Oi;
6. Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi selanjutnya disingkat dengan BPK
Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kota/Kabupaten
yang dipimpin oleh Ketua BPK Oi;
7. Pengurus Kelompok Oi selanjutnya disingkat dengan PK Oi adalah
badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kelompok yang dipimpin oleh
Ketua Kelompok Oi;
8. Musyawarah yang selanjutnya disingkat dengan Munas adalah
Musyawarah Nasional ditingkat Nasional/Pusat;
9. Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan Muswil
adalah Musyawarah Wilayah ditingkat Provinsi;
10. Musyawarah Kota/Kabupaten yang selanjutnya disingkat dengan
Muskot adalah Musyawarah Kota/Kabupaten ditingkat Kota/
Kabupaten;
11. Musyawarah Kelompok yang selanjutnya disingkat dengan Muskel
adalah Musyawarah anggota ditingkat Kelompok;
12. Sekretaris Jenderal Oi adalah Sekretaris Jenderal Badan Pengurus
Pusat Oi;
13. Satuan Perangkat Ormas Oi Pusat adalah Perangkat Ormas di lingkup
Badan Pengurus Pusat Oi yang terdiri dari Sekretariat Jenderal,
Departemen-departemen, Lembaga-lembaga Non Departemen dan
Badan-badan Otonom lain di tingkat pusat yang dibentuk dengan
Peraturan Organisasi Oi;
14. Satuan Perangkat Ormas Oi Wilayah adalah Perangkat Ormas di
lingkup Badan Pengurus Oi Wilayah yang terdiri dari Sekretariat BPW,
Biro-biro, dan Badan-badan dan/atau Lembaga-lembaga otonom lain
di tingkat Wilayah yang dibentuk dengan Peraturan BPW Oi;
15. Satuan Perangkat Ormas Oi Kabupaten/Kota adalah Perangkat Ormas
di lingkup Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang terdiri dari
Sekretariat BPK, Bidang-bidang, dan Badan-badan dan/atau Lembagalembaga
otonom lain di tingkat Kota/Kabupaten yang dibentuk dengan
Peraturan BPK Oi;
16. Peraturan Organisasi selanjutnya disingkat dengan PO adalah
peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD dan ART serta
Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional Oi;
17. Peraturan Khusus pengganti PO selanjutnya disingkat dengan Persus
adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang bersifat khusus dan
istimewa;
18. Keputusan Ketua Umum Oi adalah peraturan operasional Oi dibawah
PO;
19. Peraturan Wilayah selanjutnya disingkat dengan Perwil adalah
peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPW Oi dan berlaku untuk
wilayah provinsi yang bersangkutan;
20. Peraturan Kota/Kabupaten selanjutnya disingkat dengan Perkot adalah
peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPK Oi dan berlaku untuk
wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan;
21. Peraturan Kelompok adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus
Kelompok Oi dan berlaku untuk Kelompok yang bersangkutan;
Pasal 2
Tata urutan peraturan dalam Ormas Oi adalah :
a. AD Oi;
b. ART Oi;
c. Ketetapan Munas Oi;
d. PO Oi;
e. Persus Pengganti PO Oi;
f. Keputusan Ketua Umum Oi;
g. Ketetapan Muswil Oi;
h. Perwil Oi;
i. Ketetapan Muskot Oi;
j. Perkot Oi;
k. Ketetepan Muskel Oi; dan
l. Peraturan Kelompok Oi.
Pasal 3
1. AD adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang ditetapkan oleh
Munas Oi yang memuat garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi.
2. ART adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD yang
ditetapkan oleh Munas Oi yang mengatur penjabaran lebih lanjut dari
garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi.
3. AD dan ART disahkan dan ditetapkan oleh dan dalam persidangan
Munas Oi.
4. Ketetapan Munas Oi, Ketetapan Muswil Oi, Ketetapan Muskot Oi dan
Ketetapan Muskel Oi adalah putusan-putusan permusyawaratan
anggota sebagai pengemban amanat dan aspirasi anggota-anggota Oi
yang ditetapkan dalam siding-sidang permusyawaratan sesuai
tingkatannya.
5. PO dibuat dan ditetapkan oleh BPP Oi dengan mendengar
pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai pelaksanaan
dari AD, ART dan Ketetapan-ketetapan Munas Oi.
6. Persus Oi dibuat dan ditetapkan oleh Ketua Umum Oi dengan
mendengar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai
pengganti PO dalam hal ihwal terjadi kegentingan yang memaksa.
7. Keputusan Ketua Umum Oi yang bersifat mengatur dibuat dan
ditetapkan oleh Ketua Umum Oi untuk menjalankan fungsi dan
tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan operasional dan
administrasi Ormas Oi.
8. Peraturan dan Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen
dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi adalah peraturan
teknis yang dibuat dan ditetapkan oleh Lembaga-lembaga Non
Departemen dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi setelah
mendengar pertimbangan dari Departemen terkait.
9. Perwil dan Perkot merupakan peraturan untuk melaksanakan aturanaturan
diatasnya dan menampung kondisi khusus di daerah yang
bersangkutan.
10. Perwil dibuat dan ditetapkan oleh BPW Oi dengan mendengar
pertimbangan dari Pembina Ormas di wilayahnya.
11. Perkot dibuat dan ditetapkan oleh BPK Oi dengan mendengar
pertimbangan dari Pembina Ormas di daerahnya.
12. Peraturan Kelompok dibuat oleh Pengurus Kelompok dengan
mendengar pertimbangan dari Pembina Kelompoknya.
Pasal 4
1. Sesuai dengan tata urutan peraturan dalam Ormas Oi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini, maka setiap aturan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
2. Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1), Pasal 4 Peraturan
ini, maka dalam keadaan kegentingan yang memaksa dapat diterbitkan
Persus sebagai Pengganti PO.
3. Peraturan atau Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen dan
Badan-badan Otonom di lingkup BPP Oi dan Lembaga-lembaga atau
Badan-badan di wilayah dan di Kota/Kabupaten tidak boleh
bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Pasal 5
1. BPP Oi berwenang menguji peraturan-peraturan dibawah PO.
2. Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1).
Pasal 5 Peraturan ini, BPP Oi membentuk suatu Badan Khusus yang
bersifat adhoc yang bertugas khusus untuk itu.
3. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal 5
Peraturan ini terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal BPP Oi,
Departemen Ormas dan Aparatur BPP Oi, Departemen lain yang
terkait, LBH Oi dan unsur independen.
4. Keputusan Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal
5 Peraturan ini bersifat mengikat dan final.
5. Setiap anggota Oi dapat mengajukan permohonan pengujian
peraturan-peraturan dibawah PO.
6. Pengujian terhadap PO dapat dilakukan apabila diajukan oleh
sedikitnya 3 (tiga) BPW Oi.
7. Untuk menguji PO, BPP Oi membentuk Badan Khusus yang bersifat
independen.
8. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). dan ayat 7). Pasal
5 Peraturan ini dapat membatalkan PO dan atau peraturan lain
dibawahnya.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Organisasi Oi ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Ketua
Umum Oi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi
ttd
DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi,
ttd
FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi.
BADAN PENGURUS PUSAT Oi
PERATURAN ORGANISASI
NOMOR : 02 Tahun 2010
TENTANG
KEANGGOTAAN Oi DAN PENDIDIKAN LATIHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA UMUM Oi :
Menimbang
: 1. bahwa untuk mewujudkan tertib keanggotaan dan
pengadministrasian keanggotaan Oi, dipandang
perlu mengatur ketentuan ketentuan tentang
keanggotaan Oi.
2. bahwa berdasarkan angka 1 diatas, maka
pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam
Peraturan Organisasi Oi.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi.
2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP
Oi Tahun 2009-2012.
3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010
Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam
Ormas Oi.
Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat
dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010.
2. Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas)
Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III
Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI TENTANG KEANGGOTAAN
Oi DAN PENDIDIKAN LATIHAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan:
1. Keanggotaan Oi adalah ikatan antara perorangan warga negara
Indonesia dengan ORMAS Oi.
2. Pendaftaran anggota adalah suatu persyaratan untuk mendapatkan
pengesahan sebagai anggota Oi dari Pengurus Kelompok Oi.
3. Kartu Tanda Anggota (KTA) OI Nasional adalah Kartu bukti
keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara
Republik Indonesia yang diterbitkan oleh BPP Oi.
4. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan
sekali oleh anggota anggota Oi kepada kelompok Oi.
BAB II
TATA CARA MENJADI ANGGOTA Oi
Pasal 2
1. Untuk dapat menjadi anggota Oi adalah dengan mengajukan Surat
permohonan dan mengisi formulir pendaftaran anggota ORMAS Oi,
yang dapat diperoleh dari Pengurus kelompok Oi.
2. Bentuk Surat permohonan dan Formulir menjadi anggota Oi adalah
sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.
BAB III
KARTU TANDA ANGGOTA Oi
Pasal 3
1. KTA diterbitkan oleh BPP Oi.
2. Nomor kode Propinsi dan Kota/Kabupaten adalah sebagaimana
tersebut dalam lampiran peraturan organisasi ini.
3. Nomor kode kelompok ditetapkan oleh BPK yang bersangkutan.
4. Nomor regitrasi keanggotaan ditetapkan oleh BPP Oi
5. Tata cara pengajuan permohonan penerbitan KTA adalah dengan
mengajukan formulir keanggotaan (asli) oleh BPK ke BPP Oi.
6. Setelah Formulir keanggotaan (asli) diisi lengkap dan dilegalisasi oleh
ketua kelompok dan ketua BPK diphoto copy dalam rangkap 3 (tiga),
masing masing untuk arsip kelompok, BPK, dan BPW.
7. Setelah permohonan diproses oleh BPP Oi, KTA didistribusikan melalui
BPK yang bersangkutan.
8. KTA harus dibubuhi Stempel kepengurusan ORMAS Oi dan
ditandatangani Oleh Ketua Umum Oi.
Pasal 4
1. Anggota-anggota Oi yang telah didaftarkan oleh Kelompoknya, wajib
memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional sebagai tanda bukti
keanggotaan Oi;
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dapat diberikan kepada
anggota-anggota Oi setelah mengikuti masa orientasi keanggotaan yang
diselenggarakan oleh BPK Oi dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi;
3. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah selama
anggota yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Oi;
4. Penggantian Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional yang hilang atau
rusak dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Anggota-anggota Oi yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi
Nasional tidak diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi
Lokal;
6. Atas rekomendasi Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, Badan
Pengurus Pusat Oi sewaktu-waktu dapat mencabut Kartu Tanda
Anggota (KTA) Oi Nasional apabila :
a. Anggota Oi yang bersangkutan menyatakan berhenti dan/atau
keluar dari keanggotaan Oi atas permintaan sendiri;
b. Anggota Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan
syarat-syarat keanggotaan Oi dan diberhentikan keanggotaannya
oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten berdasarkan rekomendasi
Pengurus Kelompoknya;
c. Anggota Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang
berlaku dan anggota Oi yang bersangkutan dinyatakan bersalah
berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya.
7. Anggota-anggota Oi yang menyatakan berhenti dan keluar dari
keanggotaan Oi atas permintaan sendiri atau diberhentikan
keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c ayat 7)
Pasal 3 Peraturan ini, terhitung sejak tanggal anggota Oi yang
bersangkutan menyatakan berhenti atau diberhentikan
keanggotaannya, maka Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional yang
bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Sistem Penomoran KTA adalah sebagai berikut :
1. 2 digit pertama merupakan kode BPW
2. 2 digit kedua merupakan kode BPK
3. 2 digit ketiga merupakan kode Pengurus Kelompok Oi
4. 2 digit keempat merupakan kode tahun masuk anggota
5. 6 digit kelima merupakan kode urut anggota diberikan BPP
Pasal 6
1. Nomor anggota ORMAS Oi tidak dapat berubah dan tidak dapat
dipertukarkan.
2. Satu orang anggota ORMAS Oi hanya berhak mempunyai satu nomor
anggota dan berlaku selama yang bersangkutan tidak kehilangan
keanggotaannya
3. Format dan ukuran KTA adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran
Peraturan Organisasi
BAB IV
LAPORAN PERKEMBANGAN KEANGGOTAAN Oi
Pasal 7
1. Semua tingkatan kepengurusan ORMAS Oi berkewajiban memelihara
daftar anggota yang berada di daerah dan saling koordinasi
berdasarkan apa yang telah di himpun oleh Pengurus kelompok Oi
2. Setiap 6 bulan BPW Oi berkewajiban melaporkan jumlah anggota yang
berada di wilayahnnya kepada BPP Oi
BAB V
PENDIDIKAN DAN LATIHAN Oi (DIKLAT Oi)
Pasal 8
1. Pendidikan dan Latihan Oi (DIKLAT Oi) terdiri dari 4 (empat) tahapan :
a. DIKLAT Oi I diselenggarakan oleh PK dibawah koordinasi BPK yang
diadakan minimal 6 bulan sekali atau jika pendaftar minimal telah
mencapai 10 orang.
b. DIKLAT Oi II diselenggarakan oleh BPK dibawah koordinasi BPW yang
diadakan minimal 1 tahun sekali.
c. DIKLAT Oi III diselenggarakan oleh BPW dibawah koordinasi BPP.
d. DIKLAT Oi IV diselenggarakan oleh BPP.
2. Kepesertaan DIKLAT Oi adalah:
a. DIKLAT Oi I adalah anggota biasa.
b. DIKLAT Oi II adalah PK-PK yang berada dibawah BPK – yang akan
menempuh karier kepemimpinan menjadi Pengurus Kota.
c. DIKLAT Oi III adalah BPK-BPK yang berada dibawah BPW – yang
akan menempuh karier kepemimpinan menjadi pengurus Wilayah.
Diadakan Minimal 2 tahun sekali
d. DIKLAT Oi IV adalah BPW-BPW yang berada di bawah BPP yang
dipersiapkan untuk menduduki kepemimpinan tinggi ORMAS Oi.
Diadakan minimal 3 tahun sekali.
3. Dalam hal disuatu daerah belum terdapat BPK atau BPW maka
penyelenggaraan DIKLAT Oi I dapat diselenggarakan tanpa koordinasi
dengan BPK. Dan DIKLAT Oi II dapat diselenggaran tanpa koordinasi
dengan BPW.
4. Pengisi materi DIKLAT Oi disemua tingkatan dianjurkan dan diutamakan
diisi oleh pengurus ditingkat atasnya.
Pasal 9
1. Pada akhir DIKLAT Oi disetiap tingkatan, peserta wajib mengucapkan
Ikrar Anggota Oi.
2. Teks Ikrar adalah sebagai berikut:
IKRAR ORMAS Oi
Oi…Bersatulah…
Kami, Anggota ORMAS Oi berikrar:
1. Oi…Ketuhanan Yang Maha Esa, Keyakinanku
2. Oi…Indonesia Bangsaku, Pancasila azasku
3. Oi...Siap Sedia Mengabdikan Diri, Berjanji dan Berteguh Hati
Melaksanakan Tugas Suci, Berbakti pada Ormas.
4. Oi…SOPAN karyaku, Bersatu & Berdaya Cita-citaku
5. Oi…Jujur, Bersahabat, Bertanggung Jawab, Berani, Peduli, Merdeka
dan Bermartabat.
6. Oi…Aku Percaya Padamu.
Pasal 10
Materi materi DIKLAT Oi secara umum mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Materi DIKLAT Oi I meliputi :
a. Ke Oi an / Orientasi Oi
b. Ke Indonesiaan, Pancasila & Nilai-nilai perjuangan bangsa.
c. Praktek lapangan / Outbond (melatih Kerjasama, Solidaritas, Jujur,
Sportif, Menghargai, Persahabatan dan nilai-nilai positif lainnya.
Dapat pula hal-hal yang harus dipraktekkan terkait 4 pilar Oi.
Misalnya Praktek Niaga, maka anggota harus dapat menjual sesuatu
sampai terjual, dsb).
d. Wawasan Lingkungan Hidup
e. Pengabdian Masyarakat
2. DIKLAT Oi II, meliputi :
a. Teori-teori KeOrmasan
b. Tehnis Persidangan
c. Tehnik Komunikasi, Negosiasi dan Lobbying
d. Event Organizer
e. Praktek Lapangan atau Outbond (melatih dan mempraktekkan halhal
yang telah didapatkan secara teoritis diatas)
f. Pengabdian Masyarakat
3. DIKLAT Oi III, meliputi :
a. Leadership
b. Management
c. Enterpreunership
d. Praktek Lapangan atau Outbond (melatih dan mempraktekkan halhal
yang telah didapatkan secara teoritis diatas)
e. Pengabdian Masyarakat
4. DIKLAT Oi IV, meliputi :
a. Pengantar Tata Negara & Ormas Kenegaraan
b. Analisis Wacana Hukum, Sosial & Politik
c. Analisis Lembaga Sosial/ORMAS/NGO Dalam dan Luar Negeri
d. Ideologi-ideologi Dunia
5. Penyelenggara DIKLAT Oi sesuai dengan tingkatannya dapat
menambahkan materi lain sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 11
Hal-hal tehnis pelaksanaan DIKLAT Oi diseluruh tingkatan seperti waktu,
tempat dan modul materi diatur oleh penyelenggara.
Pasal 12
1. Peserta DIKLAT Oi berhak menerima sertifikat jika dinyatakan lulus oleh
penyelenggara.
2. Sertifikat ditandatangani oleh ketua pengurus dan ketua penyelenggara
disetiap tingkatannya.
BAB VI
JENJANG KARIR ANGGOTA
Pasal 13
Jenjang karir kepengurusan dan kepemimpinan Oi adalah sebagai berikut:
1. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau Ketua kelompok jika telah
mengikuti DIKLAT Oi I.
2. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau Ketua BPK Oi, jika telah
menjadi anggota Oi minimal 1 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi II.
3. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau ketua BPW Oi, jika telah
menjadi anggota Oi minimal 2 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi
III.
4. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau ketua BPP Oi, jika telah
menjadi anggota Oi minimal 3 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi
IV.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
Hal hal yang tidak diatatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur
dalam keputusan Ketua Umum Oi.
Pasal 15
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi
ttd
DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi,
ttd
FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi
Lampiran_1
PERATURAN ORGANISASI
Nomor : 02 Tahun 2010
Untuk kebutuhan penggandaaan/copy di wilayah, Formulir dalam
format (Jpg) dapat diupload dalam www.Ormas-oi.org
Lampiran_2
PERATURAN ORGANISASI
Nomor : 02 Tahun 2010
Kartu Tanda Anggota (KTA)
Kertas yang digunakan adalah kertas sejenis Kartu Tanda Penduduk (KTP)
di Indonesia.
Lampiran_3
PERATURAN ORGANISASI
Nomor: 02 Tahun 2010
CONTOH SERTIFIKAT
Keterangan: Sertifikat diatas hanya sebagai contoh.
Design dapat ditentukan oleh setiap Penyelenggara DIKLAT. Dengan tetap
meletakkan Logo Oi sebagaimana diatur dalam penerapan logo Oi pada PO
No. 05 Tahun 2010
Lampiran _4
PERATURAN ORGANISASI
Nomor : 02 Tahun 2010
DAFTAR KODE BPW DAN BPK Oi
(Data diambil dari website DEPDAGRI Tahun 2010)
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten No. Kode
BPK
Kab. Aceh Selatan 01
Kab. Aceh Tenggara 02
Kab. Aceh Timur 03
Kab. Tengah 04
Kab. Aceh Barat 05
Kab. Aceh Besar 06
Kab. Pidie 07
Kab. Aceh Utara 08
Kab. Simeulue 09
Kab. Aceh Singkil 10
Kab. Bireun 11
Kab. Aceh Barat Daya 12
Kab. Gayo Lues 13
Kab. Aceh Jaya 14
Kab. Nagan Jaya 15
Kab. Aceh Tamiang 16
Kab. Bener Meriah 17
Kota Banda aceh 18
Kota Sabang 19
Kota Lhokseumawe 20
Kota Langsa 21
Kota Subulussalam 22
01 Nanggroe Aceh Darussalam
Kab. Pidie Jaya 23
No. Kode
BPW
Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Tapanuli Tengah 01
Kab. Tapanuli Utara 02
Kab. Tapanuli selatan 03
Kab. Nias 04
Kab. Langkat 05
Kab. Karo 06
Kab. Deli Serdang 07
Kab. Simalungun 08
Kab. Asahan 09
Kab. Labuhan Batu 10
Kab. Dairi 11
Kab. Toba Samosir 12
Kab. Mandailing Natal 13
Kab. Nias Selatan 14
Kab. PakPak Barat 15
Kab. Humbang Hasundutan 16
Kab. Samosir 17
02 Sumatera Utara
Kab. Serdang Bedagai 18
Kota Medan 19
Kota Pematang Siantar 20
Kota Sibolga 21
Kota Tanjung balai 22
Kota Binjai 23
Kota Tebing Tinggi 24
Kota Padang Sidempuan 25
Kab. Nias Barat 26
Kab. Nias Utara 27
Kab. Labuhanbatu Selatan 28
Kab. Labuhanbatu Utara 29
Kab. Padang Lawas 30
Kab. Padang Lawas Utara 31
Kota Gunungsitoli 32
Kab. Batubara 33
No. Kode
BPW
Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Pesisir Selatan 01
Kab. Solok 02
Kab. SW. Lunto 03
Kab. Tanah Datar 04
Kab. Padang Pariaman 05
Kab. Agam 06
Kab. Lima Puluh Kota 07
Kab. Pasaman 08
Kab. Kepulauan Mentawai 09
Kab. Dharmasraya 10
Kab. Solok Selatan 11
Kab. Pasaman Barat 12
Kota Padang 13
Kota Solok 14
Kota Sawhlunto 15
Kota Padang Panjang 16
Kota Bukit Tinggi 17
Kota Payakumbuh 18
03 Sumatera Barat
Kota Pariaman 19
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Kampar 01
Kab. Indragiri Hulu 02
Kab. Bengkalis 03
Kab. Indragiri Hilir 04
Kab. Pelalawan 05
Kab. Rokon Hulu 06
Kab. Rokon Hilir 07
Kab. Siak 08
Kab. Kuantan Singingi 09
Kota Pekan Baru 10
Kota Dumai 11
04 Riau
Kab. Kepulauan Meranti 12
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Kerinci 01
Kab. Meangin 02
Kab. Sarolangun 03
Kab. Batanghari 04
Kab. Muaro Jambi 05
Kab. Tanjung Jabung Barat 06
Kab. Tanjung Jabung Timur 07
Kab. Bungo 08
Kab. Tebo 09
Kota Jambi 10
05 Jambi
Kota Sungai Penuh 11
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Ogan Komering Ulu 01
Kab. Ogan Komering Ilir 02
Kab. Muara Enim 03
Kab. Lahat 04
Kab. Musi Rawas 05
Kab. Musy Banyuasin 06
Kab. Banyuasin 07
Kab. Oku Timur 08
Kab. Oku Selatan 09
Kab. Ogan Ilir 10
Kota Palembang 11
Kota Pagar Alam 12
Kota Lubuk Linggau 13
Kota Prabumulih 14
06 Sumatera Selatan
Kab. Empat Lawang 15
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Bengkulu Selatan 01
Kab. Rejang Lebong 02
Kab. Bengkulu Utara 03
Kab. Kaur 04
Kab. Seluma 05
Kab. Muko-muko 06
Kab. Lebong 07
Kab. Kepahiang 08
Kota Bengkulu 09
07 Bengkulu
Kab. Bengkulu Tengah 10
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Lampung Selatan 01
Kab. Lampung Tengah 02
Kab. Lampung Utara 03
Kab. Lampung Barat 04
Kab. Tulang Bawang 05
Kab. Tanggamus 06
Kab .Lampung Timur 07
Kab. Way Kanan 08
Kota Bandar Lampung 09
Kota Metro 10
Kab. Mesuji 11
Kab. Pesawaran 12
Kab. Tulang Bawang Barat 13
08 Lampung
Kab. Pringsewu 14
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Bangka 01
Kab. Belitung 02
Kab. Bangka Selatan 03
Kab. Bangka Tengah 04
Kab. Bangka Barat 05
Kab. Bangka Timur 06
09 Bangka Belitung
Kota Pangkal Pinang 07
No. Kode
BPW Provinsi
Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Kepulauan Riau 01
Kab. Karimun 02
Kab. Natuna 03
Kab. Lingga 04
Kota Batam 05
Kota Tanjung Pinang 06
10 Kepulauan Riau
Kab. Bintan 07
No. Kode
BPW Provinsi
Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Adm.Kep.Seribu 01
Kodya Jakarta Pusat 02
Kodya Jakarta Utara 03
Kodya Jakarta Barat 04
Kodya Jakarta Selatan 05
11 DKI Jakarta
Kodya Jakarta Timur 06
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Bogor 01
Kab. Sukabumi 02
Kab. Cianjur 03
Kab. Bandung 04
Kab. Garut 05
kab. Tasik Malaya 06
Kab. Ciamis 07
Kab. Kuningan 08
Kab. Cirebon 09
Kab. Majalengka 10
Kab. Sumedang 11
Kab. Indramayu 12
Kab. Subang 13
Kab. Purwakarta 14
Kab. Karawang 15
Kab. Bekasi 16
Kota Bogor 17
Kota Sukabumi 18
Kota Bandung 19
Kota Cirebon 20
Kota Bekasi 21
Kota Depok 22
Kota Cimahi 23
Kota Tasikmalaya 24
Kota Banjar 25
Kab. Bandung Barat 26
Kab. Semarang 22
Kab. Temanggung 23
Kab. Kendal 24
Kab. Batang 25
Kab. Pekalongan 26
Kab. Pemalang 27
Kab. Tegal 28
Kab. Brebes 29
Kota magelang 30
Kota Surakarta 31
Kota Salatiga 32
Kota Semarang 33
Kota Pekalongan 34
12 Jawa Barat
Kota Tegal 35
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Cilacap 01
Kab. Banyumas 02
Kab. Purbalingga 03
Kab. Banjar Negara 04
Kab. Kebumen 05
Kab. Purworejo 06
13 Jawa Tengah
Kab. Wonosobo 07
Kab. Magelang 08
Kab. Boyolali 09
Kab. Kelaten 10
Kab. Sukoharjo 11
Kab. Wonogiri 12
Kab. Karanganyar 13
Kab. Sragen 14
Kab. Grobogan 15
Kab. Blora 16
Kab. Rembang 17
Kab. Pati 18
Kab. Kudus 19
Kab. Jepara 20
Kab. Demak 21
Kab. Semarang 22
Kab. Temanggung 23
Kab. Kendal 24
Kab. Batang 25
Kab. Pekalongan 26
Kab. Pemalang 27
Kab. Tegal 28
Kab. Brebes 29
Kota magelang 30
Kota Surakarta 31
Kota Salatiga 32
Kota Semarang 33
Kota Pekalongan 34
Kota Tegal 35
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Kulon Progo 01
Kab. Bantul 02
Kab. Gunung Kidul 03
Kab. Sleman 04
14 Yogyakarta
Kota Yogyakarta 05
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Pacitan 01
Kab. Ponorogo 02
Kab. Trenggalek 03
Kab. Tulungagung 04
Kab. Blitar 05
Kab. Kediri 06
Kab. Malang 07
Kab. Lumanjang 08
Kab. Jember 09
Kab. Banyuwangi 10
Kab. Bondowoso 11
Kab. Situbondo 12
Kab. Probolinggo 13
15 Jawa Timur
Kab. Pasuruan 14
Kab. Sidoarjo 15
Kab. Mojokerto 16
Kab. Jombang 17
Kab. Nganjuk 18
Kab. Madiun 19
Kab. Magetan 20
Kab. Ngawi 21
Kab. Bojonegoro 22
Kab. Tuban 23
Kab. Lamongan 24
Kab. Gresik 25
Kab. Bangkalan 26
Kab. Sampang 27
Kab. Pamekasan 28
Kab. Sumenep 29
Kota Kediri 30
Kota Blitar 31
Kota Malang 32
Kota Probolinggo 33
Kota Pasuruan 34
Kota Mojokerto 35
Kota Madiun 36
Kota Surabaya 37
Kota Batu 38
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Pandegelang 01
Kab. Lebak 02
Kab. Tangerang 03
Kab. Serang 04
Kota Tangerang 05
Kota Cilegon 06
Kota Serang 07
16 Banten
Kota Tangerang Selatan 08
Kab Jembarana 01
Kab. Tabanan 02
Kab. Badung 03
Kab. Gianyar 04
Kab. Klungkung 05
Kab. Bangli 06
Kab. Karangasem 07
Kab. Buleleng 08
17 Bali
Kota Denpasar 09
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Lombok Barat 01
Kab. Lombok Tengah 02
Kab. Lombok Timur 03
Kab. Sumbawa 04
Kab. Dompu 05
18 Nusa Tenggara Barat
Kab. Bima 06
Kab. Sumbawa Barat 07
Kota Mataram 08
Kota Bima 09
Kab. Lombok Utara 10
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Kupang 01
Kab.Timor Tengah Selatan 02
Kab.Timor Tengah Utara 03
Kab. Belu 04
Kab. Alor 05
Kab. Flores Timur 06
Kab. Sikka 07
Kab. Ende 08
Kab. Ngada 09
Kab. Manggarai 10
Kab. Sumba Timur 11
Kab. Sumba Barat 12
Kab. Lembata 13
Kab. Rate Ndao 14
Kab. Manggarai Barat 15
Kota Kupang 16
Kab. Manggarai Timur 17
Kab. Sumba Barat Daya 18
Kab. Sumba Tengah 19
Kab. Nagekeo 20
19 Nusa Tenggara Timur
Kab. Sabu Raijua 21
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Sambas 01
Kab. Pontianak 02
Kab. Sanggau 03
Kab. Ketapang 04
Kab. Sintang 05
Kab. Kapuas Hulu 06
Kab. Bengkayang 07
Kab. Landak 08
Kab. Melawai 09
Kab. Sekadau 10
Kota Pontianak 11
Kota Singkawang 12
Kab. Kayong Utara 13
20 Kalimantan Barat
Kab. Kubu Raya 14
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. KotaWaringi Barat 01
Kab. KotaWaringi Timur 02
Kab. Kapuas 03
Kab. Barito Selatan 04
21 Kalimantan Tengah
Kab. Barito Utara 05
Kab. Katingin 06
Kab. Seruyan 07
Kab. Sukamara 08
Kab. Lamandau 09
Kab. Gunung Mas 10
Kab. Pulang Pisau 11
Kab. Murung Raya 12
Kab. Barito Timur 13
Kota Palangkaraya 14
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Tanah Laut 01
Kab. Kota Baru 02
Kab. Banjar 03
Kab. Barito Kuala 04
Kab. Tapin 05
Kab. Hulu Sungai Selatan 06
Kab. Hulu Sungai Tengah 07
Kab. Hulu Sungai Utara 08
Kab. Tabalong 09
Kab. Tanah Bambu 10
Kab. Balangan 11
Kota Banjarmasim 12
22 Kalimantan Selatan
Kota Banjar Baru 13
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Pasir 01
Kab. Kuatai Kerta Negara 02
Kab. Berau 03
Kab. Bulungan 04
Kab. Nunukan 05
Kab. Malinau 06
Kab. Kuatai Barat 07
Kab. Kuatai Timur 08
Kab. Penajam Paser Utara 09
Kota Balik Papan 10
Kota Samarinda 11
Kota Tarakan 12
Kota Bontang 13
23 Kalimantan Timur
Kab. Tana Tidung 14
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Bolaang Mangondow 01
Kab. Minahasa 02
Kab. Kepulauan Sangihe 03
Kab. Kepulauan Talaud 04
Kab. Minahasa Selatan 05
Kab. Minahasa Utara 06
Kota Manado 07
24 Sulawesi Utara
Kota Bitung 08
Kota Tomohon 09
Kab. Bolaang Mongondow
Selatan 10
Kab. Bolaang Mongondow Timur 11
Kab. Bolaang Mongondow Utara 12
Kab. Minahasa Tenggara 13
Kab. Kep. Siau Tagulandang
Biaro 14
Kota Kotamobagu 15
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Banggai 01
Kab. Poso 02
Kab. Donggala 03
Kab. Toli-Toli 04
Kab. Buol 05
Kab. Morowali 06
Kab. Banggai Kepulauan 07
Kab. Parigi Moutong 08
Kab. Tojouna 09
Kota Palu 10
25 Sulawesi Tengah
Kab. Sigi 11
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Selayar 01
Kab. Bulukumba 02
Kab. Bantaeng 03
Kab. Janeponto 04
Kab. Takalar 05
Kab. Gowa 06
Kab. Sianjai 07
Kab. Bone 08
Kab. Maros 09
Kab. Pangkajene Kep 10
Kab. Barru 11
Kab. Soppeng 12
Kab. Wajo 13
Kab. Sidenreng Rapang 14
Kab. Pinrang 15
Kab. Enrekang 16
Kab. Luwu 17
kab. Tana Toraja 18
Kab. Luwu Utara 19
Kab. Luwu Timur 20
Kota Makasar 21
Kota Parepare 22
Kota Palopo 23
26 Sulawesi Selatan
Kab. Toraja Utara 24
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Kolaka 01
Kab. Konawe 02
Kab. Muna 03
Kab. Buton 04
Kab. Konawe Selatan 05
Kab. Bombana 06
Kab. Wakatobi 07
Kab. Kolaka Utara 08
Kota Kendari 09
Kota Bau Bau 10
Kab. Buton Utara 11
27 Sulawesi Tenggara
Kab. Konawe Utara 12
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Gorontalo 01
Kab. Boalemo 02
Kab. Bone Bolango 03
Kab. Pahuwato 04
Kota Gorontalo 05
28 Gorontalo
Kab. Gorontalo Utara 06
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Mamuju Utara 01
Kab. Mamuju 02
Kab. Mamasa 03
Kab. Polwali Mamasa 04
29 Sulawesi Barat
Kab. Majene 05
No. Kode
BPW Provinsi
Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Maluku Tenggah 01
Kab. Maluku Tenggara 02
Kab. Maluku Tenggara Barat 03
Kab. Buru 04
Kab. Seram Bagian Timur 05
Kab. Seram Bagian Barat 06
Kab. Kepulauan Aru 07
Kota Ambon 08
Kab. Buru Selatan 09
Kota Tual 10
30 Maluku
Kab. Maluku Barat Daya 11
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Halmahera Barat 01
Kab. Halmahera Tengah 02
Kab. Halmahera Utara 03
31 Maluku Utara
Kab. Halmahera Selatan 04
Kab. Kepulauan Sula 05
Kab. Halmahera Timur 06
Kota Ternate 07
Kota Tidore Kepulauan 08
Kab. Pulau Morotai 09
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Marauke 01
Kab. Jaya Wijaya 02
Kab. Jaya Pura 03
Kab. Nabire 04
Kab. Yapen Waropen 05
Kab. Biak Numfor 06
Kab. Puncak Jaya 07
Kab. Paniai 08
Kab. Mimika 09
Kab. Sarmi 10
Kab. Keerom 11
Kab. Pegunungan Bintang 12
Kab. Yahukimo 13
Kab. Tolikara 14
Kab. Waropen 15
Kab. Boven Digoel 16
Kab. Mappi 17
Kab. Asmat 18
Kab. Sapiori 19
Kota JayaPura 20
Kab. Yalimo 21
Kab. Supiori 22
Kab. Nduga 23
Kab. Puncak 24
Kab. Mamberamo Raya 25
Kab. Mamberamo Tengah 26
Kab. Lanny Jaya 27
Kab. Kepulauan Yapen 28
32 Papua
Kab. Deiyai 29
No. Kode
BPW Provinsi Kota/Kabupaten
No.
Kode
BPK
Kab. Sorong 01
Kab. Manok Wari 02
Kab. Fak Fak 03
Kab. Sorong Selatan 04
Kab. Raja Ampat 05
Kab. Teluk Bentuni 06
Kab. Teluk Wondama 07
Kab. Kaima 08
Kota Sorong 09
Kab. Tambrauw 10
33 Irian Jaya Barat
Kab. Maybrat 11
BADAN PENGURUS PUSAT Oi
PERATURAN ORGANISASI
Nomor : 03 Tahun 2010
TENTANG
PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN
PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK)
Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA UMUM Oi:
Menimbang : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib Ormas dan tertib
administrasi keanggotaan Oi dipandang perlu
mengatur ketentuan-ketentuan tentang
pendaftaran Kelompok Oi dan berbagai prosedur
serta mekanisme pendaftaran Kelompok Oi
sehingga diperoleh hasil yang berdaya guna;
2. bahwa salah satu sumber penerimaan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Oi
Kelompok dan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten
adalah dari penerimaan pendaftaran dan iuran
anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Oi.
3. bahwa oleh karenanya dan dalam rangka
pelaksanaan penataan sistem baru dalam registrasi
Kelompok Oi dan registrasi keanggotaan Oi,
dipandang perlu untuk menetapkan besaran tarif
maksimal Pendaftaran Kelompok Oi, tarif
Penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian
Kelompok (SKPPK) Oi, tarif Penerbitan Tanda Daftar
Kelompok (TDK) Oi, tarif Kartu Tanda Anggota
(KTA) Oi dan Iuran Kelompok Oi.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi;
Keputusan-keputusan Munas Oi ke IV di Pondok
Pesantren Lirboyo- Kediri pada tanggal 30 Oktober
– 1 November 2009
2. Rekomendasi Team Adhoc di Bandung pada tanggal
3 Desember 2010
3. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP
Oi Tahun 2009-2012;
Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat
dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010.
2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi
I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun
2010 di Kaliurang, Yogyakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DEPARTEMEN ORMAS DAN APARATUR
BADAN PENGURUS PUSAT Oi TENTANG
PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN
PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi,
TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN
KELOMPOK Oi
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Pendaftaran Kelompok ialah salah satu persyaratan untuk
mendapatkan pengesahan pendirian Kelompok dari Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten;
2. Kelompok Oi baru ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan setelah
diterbitkannya Peraturan ini;
3. Kelompok Oi lama ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan sebelum
diterbitkannya Peraturan ini;
4. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi adalah
Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten sebagai bentuk pengesahan (legalisasi) pendirian
Kelompok Oi;
5. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi adalah dokumen sah yang diberikan
oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten kepada Kelompok yang telah
memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok dan telah
mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok dari
Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten;
6. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah kartu bukti
keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara
Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi;
7. Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Oi adalah suatu sistem penilaian dan
evaluasi terhadap kelayakan kinerja pengelolaan Ormas dan
manajemen Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompokkelompok
Oi yang bersifat komprehensif untuk mengukur tingkat
kemajuan, perkembangan dan kelayakan kinerja Ormas Badan
Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi berdasarkan
jenjang (peringkat);
8. Tim Akreditasi Oi Nasional adalah satuan tugas yang dibentuk oleh
Badan Pengurus Pusat Oi;
9. Tim Akreditasi Oi Tingkat Kota/Kabupaten adalah satuan tugas yang
dibentuk oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten;
10. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan
sekali oleh anggota-anggota Oi kepada Kelompoknya.
11. Iuran Kelompok ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu)
bulan sekali oleh Kelompok-kelompok Oi kepada Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten.
Pasal 2
1. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan hanya 1 (satu) kali pada saat awal
pendirian Kelompok;
2. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan oleh para pendiri Kelompok
dengan mengisi Formulir Pendaftaran Kelompok Oi dan dilengkapi
dengan persyaratan administratif lainnya yang ditentukan;
3. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan melalui Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten tempat dimana Kelompok Oi yang bersangkutam
didirikan;
4. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) Pasal 3
Peraturan ini, antara lain ialah :
a. memenuhi jumlah minimal keanggotaan Kelompok Oi minimal 15
(Lima Belas) orang;
b. menyerahkan formulir biodata pengurus dan anggota-anggota
Kelompok;
c. menyerahkan pas foto pengurus dan anggota-anggota Kelompok
berukuran 2x3, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar
dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip Kelompok yang
bersangkutan; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus
Pusat Oi dan 1 (satu) lembar untuk dilekatkan pada Kartu Tanda
Anggota (KTA) Oi Nasional dalam format cetak maupun digital
(jpg/tiff);
d. membayar biaya pendaftaran Kelompok, biaya penerbitan Tanda
Daftar Kelompok (TDK) Oi, biaya Administrasi Kartu Tanda
Anggota (KTA) Oi Nasional dan biaya Iuran Kelompok Oi untuk 1
(satu) bulan pertama.
5. Kelompok-kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat
pendirian berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen persyaratan
dan verifikasi faktual di lapangan oleh Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten, selanjutnya dicatat dalam buku/database Register
Kelompok/Keanggotaan dan disahkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten yang bersangkutan;
6. Pengesahan pendirian Kelompok Oi dilakukan dengan penerbitan Surat
Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi oleh Ketua
Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang mensahkan pendirian
Kelompok Oi dimaksud dan penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK)
Oi;
7. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi berlaku untuk masa 5 (lima) tahun
sejak didaftarkan dan setelahnya dapat diperpanjang dengan
memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan;
8. Tanda Daftar Kelompk (TDK) Oi diterbitkan oleh Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten;
9. Pengukuhan pendirian Kelompok Oi dan pelantikan Pengurus
Kelompok Oi yang telah dinyatakan sah berdiri diatur dalam Peraturan
Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan;
10. Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten setiap saat dapat mencabut Surat
Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda
Daftar Kelompok (TDK) Oi, apabila :
a. Kelompok Oi yang bersangkutan menyatakan membubarkan diri
berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya;
b. Kelompok Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan
dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi berdasarkan rekomendasi
Tim Akreditasi Kelompok (TAK) Tingkat Kota/Kabupaten;
c. Kelompok Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang
berlaku;
11. Kelompok Oi yang telah dicabut Surat Keputusan Pengesahan
Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi
nya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat
11) Pasal 2 Peraturan ini, maka terhadap anggota-anggota Oi yang
masih ada dapat didaftarkan ke Kelompok-kelompok Oi terdekat atau
sesuai pilihan anggota yang bersangkutan atau anggota-anggota Oi
yang bersangkutan membentuk Kelompok Oi baru dengan memenuhi
ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi yang berlaku;
Pasal 3
1. Anggota-anggota Oi wajib membayar iuran kepada Kelompoknya yang
jumlah dan ketentuannya ditentukan dengan Peraturan Kelompok Oi
yang bersangkutan;
2. Kelompok-kelompok Oi wajib membayar kontribusi kepada Badan
Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan berupa iuran
Kelompok yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali;
3. Pembayaran iuran Kelompok Oi dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan
sekali atau untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus;
4. Pembayaran iuran Kelompok Oi yang dilakukan untuk 12 (dua belas)
bulan sekaligus dapat dikenakan potongan pembayaran berupa diskon
yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengurus Oi
Kota/Kabupaten;
5. Pembayaran iuran Kelompok Oi dilakukan dengan mengisi formulir
pembayaran iuran Kelompok Oi dan selanjutnya diserahkan melalui
Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan
khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten;
6. Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan
khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten
selanjutnya menerbitkan tanda terima pembayaran (kuitansi);
7. Pembayaran iuran Kelompok Oi adalah merupakan salah satu
persyaratan wajib dalam memenuhi ketentuan Sistem Akreditasi
Kelompok (SAK) Oi;
8. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok Oi
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat
dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya oleh Badan
Pengurus Oi Kota/Kabupaten;
9. Sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat 8) Pasal 4 Peraturan ini diberikan dalam bentuk :
a. teguran;
b. peringatan dan penagihan tertulis sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali;
c. tidak mendapatkan pelayanan dalam urusan Ormas, keanggotaan
maupun pelayanan administrasi lainnya sebagaimana mestinya;
d. tidak dilibatkan dan atau dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten
maupun Badan Pengurus Pusat Oi, jika setelah melalui teguran dan
peringatan tertulis Kelompok Oi yang bersangkutan tetap tidak
mengindahkannya.
10. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok selama
12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat
dikenakan sanksi pencabutan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian
Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan
Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bubar;
Pasal 4
1. Kelompok-kelompok Oi lama yang telah berdiri sebelum diterbitkannya
Peraturan ini wajib mendaftarkan kembali Kelompoknya untuk
mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok
(SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dengan memenuhi
ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sampai huruf d ayat 5) Pasal 2 Peraturan ini dengan membayar biaya
pendaftaran Kelompok yang besarnya tidak lebih besar dari biaya
pendaftaran kelompok Oi baru;
2. Besaran tarif maksimum yang dapat dipungut untuk Pendaftaran
Kelompok Oi, tarif penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian
Kelompok (SKPPK) Oi, tarif penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK)
Oi, tarif administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan serta
Iuran Anggota/Kelompok Oi adalah sebagaimana tersebut dalam
lampiran Peraturan ini;
Pasal 5
1. Ketentuan-ketentuan tentang Sistem Akreditasi Kelompok Oi diatur
dalam Peraturan tersendiri;
2. Ketentuan-ketentuan mengenai format Surat Keputusan Pengesahan
Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan
Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah sebagaimana tersebut
dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.
3. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan-peraturan
dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Pusat Oi yang
pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran
Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran
Anggota/Kelompok Oi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
4. Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus
Oi Kota/Kabupaten yang pernah diterbitkan sebelumnya yang
mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota
Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, wajib menyesuaikan
dengan Peraturan ini;
5. Hal-hal yang tidak diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian
dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 6
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi
ttd
DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi,
ttd
FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi
Lampiran_1
PERATURAN ORGANISASI
Nomor : 03 Tahun 2010
BESARAN TARIF PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN
PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR
KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi
No JENIS TARIF BESARAN TARIF
MAKS
1
PENDAFTARAN KELOMPOK Oi ( BARU ) PER
KELOMPOK
Rp. 25.000,00
2
PENDAFTARAN ULANG KELOMPOK Oi ( LAMA )
PERKELOMPOK
Rp. 10.000,00
3 PENERBITAN SKPPK Oi Rp. 0,00
4 PENERBITAN TDK Oi Rp. 15.000,00
6
PENERBITAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
Oi NASIONAL
Rp. 0.00
7 ADMINISTRASI KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
Oi NASIONAL PER-KTA (KE BPP Oi)
Rp. 5.000,00
8 IURAN ANGGOTA KEPADA KELOMPOK Oi
Diatur oleh
Kelompok
9
IURAN KELOMPOK Oi ( PER KELOMPOK )
KEPADA BPK
Rp. 10.000,00
10
PENGGANTIAN KTA Oi NASIONAL (
HILANG/RUSAK ) (KE BPP Oi)
Rp. 10.000,00
11 PENGGANTIAN SKPPK Oi ( HILANG/RUSAK ) Rp. 15.000,00
12 PENGGANTIAN TDK Oi ( HILANG/RUSAK ) Rp. 15.000,00
13
DISKON PEMBAYARAN IURAN KELOMPOK Oi
KE BPK Oi YANG DIBAYARKAN 1 (SATU)
TAHUN SEKALIGUS
Diatur oleh BPK Oi
Lampiran_2
PERATURAN ORGANISASI
NOMOR: 03 Tahun 2010
Formulir Pendaftaran Kelompok (untuk penggandaan dapat di download di
www.ormas-oi.org)
Lampiran_2
PERATURAN ORGANISASI
NOMOR: 03 Tahun 2010
Contoh Format Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok
(SKPPK)
Lampiran_3
PERATURAN ORGANISASI
NOMOR: 03 Tahun 2010
Contoh Tanda Daftar Kelompok (TDK)
Halaman Depan
Lampiran_3
PERATURAN ORGANISASI
NOMOR: 03 Tahun 2010
Halaman Belakang
BADAN PENGURUS PUSAT Oi
PERATURAN ORGANISASI
Nomar: 4 Tahun 2010
TENTANG
PROSEDUR SURAT MENYURAT ORMAS Oi
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA UMUM Oi :
Menimbang : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi
umum ORMAS Oi disemua tingkatan dipandang
perlu mengatur ketentuan ketentuan tentang
Prosedur surat menyurat
: 2. bahwa berdasarkan angka 1 diatas, maka
pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam
Peraturan Organisasi Oi.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi.
2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP
Oi Tahun 2009-2012.
3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010
Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam
Ormas Oi.
Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat
dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010.
2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi
I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun
2010 di Kaliurang, Yogyakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI TENTANG PROSEDUR
SURAT MENYURAT ORMAS Oi.
BAB I
UMUM
Pasal 1
Prosedur surat menyurat Ormas Oi yang selanjutnya dalam Peraturan
Organisasi ini disebut PESO-Oi merupakan mekanisme korespondensi yang
digunakan oleh seluruh jajaran Ormas Oi dari tingkat pusat sampai dengan
Kelompok, baik untuk keperluan intern maupun ekstern.
Pasal 2
PESO-Oi disusun dalam rangka memberikan pedoman bagi semua
tingkatan kepengurusan Ormas Oi agar dalam menjalankan tugasnya
terdapat keseragaman serta untuk memudahkan koordinasi dan
sinkronisasi dalam melakukan komunikasi dan korespondesi secara formal.
Pasal 3
Penyelenggaraan PESO-Oi ini meliputi perangkat lunak yang meliputi
fungsi-fungsi: sekretariat, korespondensi dan pengaturan tentang klasifikasi
surat, surat keluar dan surat masuk, tata cara penggunaan stempel dan
wewenang penandatanganan surat serta didukung dengan kelengkapan
surat menyurat berupa kop surat, stempel dan amplop.
BAB II
SEKRETARIAT
Pasal 4
1 Sekretariat adalah organ yang bertanggung jawab atas kelancaran
korespondensi yang meliputi segala tugas-tugas koordinasi dalam
menyampaikan infOrmasi melalui saluran yang dilakukan dengan
menggunakan kelengkapan surat menyurat.
2 Petugas sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, wajib menjamin dan
bertanggung jawab atas kelancaran surat menyurat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Sekretariat berada di bawah kendali Sekretaris Jenderal. Sekretariat Ormas
Oi bertugas :
1. Melakukan koordinasi melalui penyampaian kebijaksanaan Ormas yang
akan diteruskan ke semua jenjang.
2. Membantu kelancaran kegiatan Ormas dalam menyampaikan/
mendistribusikan keputusan dan kebijaksanaan Ormas dengan cepat
dan tepat dengan menggunakan berbagai saluran infOrmasi.
3. Memperlancar arus surat, baik surat masuk maupun surat keluar, baik
intern maupun ekstern.
Pasal 6
Dalam memberikan informasi yang diperlukan pengurus Ormas, Sekretariat
dapat pula menyusun laporan-laporan Ormas, meneliti dan mengolah data,
baik yang bersumber dari lingkungan intern maupun ekstern Ormas dengan
sepengetahuan Sekretaris Jenderal/Sekretris Ormas Oi, dan selanjutnya
disusun dalam berbagai bentuk laporan maupun terbitan, yang dapat
digunakan sebagai bahan infOrmasi.
BAB III
STANDARISASI
Pasal 7
Standarisasi adalah penyeragaman bentuk, warna, ukuran dan tulisan dari
alat-alat yang digunakan dalam PESO-Oi.
Pasal 8
Standarisasi meliputi korespondensi; klasifikasi dan derajat surat; bentuk
dan ukuran kertas surat Ormas; stempel Ormas; bentuk, warna, ukuran
tulisan kop/amplop surat; serta singkatan dan akronim.
BAB IV
KORESPONDENSI
Pasal 9
Korespondensi adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian
surat-surat dan berita, baik tertulis maupun lisan yang timbul dari
pencatatan, laporan, perencanaan, program atau keputusan yang mungkin
masih menimbulkan adanya permintaan penjelasan, sehingga pengarahan
atau pengurusan semua kegiatan dapat dilaksanakan secara tepat dan
benar.
Pasal 10
1. Yang dimaksud dengan surat adalah alat untuk menyampaikan berita
secara tertulis yang berisi maksud sebagaimana yang diatur pada pasal
13 Peraturan Organisasi ini.
2. Prinsip pokok pembuatan surat terdiri dari menentukan tujuan dan
maksud penulisan surat; merancang yaitu mewujudkan ide agar menjadi
isi surat dengan urutan-urutan dan menggunakan tata bahasa yang
baik; dengan penulisan yang singkat dan jelas, tanpa mengurangi
kesopanan dan kelengkapan.
Pasal 11
1. Surat resmi terdira dari surat intern dan surat ekstern.
2. Surat intern adalah ditujukan kepada lingkungan internal Ormas Oi.
3. Yang dimaksud dengan pihak internal Ormas Oi adalah kepengurusan
Ormas Oi semua tingkatan, personalia pinisepuh; personalia pengurus;
personalia pembina, kader dan anggota.
4. Surat eksternal adalah surat yang diujukan kepada pihak luar Ormas
Oi.
Pasal 12
1. Maksud isi surat dapat memuat keputusan, perintah/instruksi
pemberitahuan, pertanyaan, permintaan dan lain-lain yang dianggap
penting.
2. Tujuan umum surat menyurat adalah menyampaikan maksud dalam
bentuk tulisan agar tindakan yang dikehendaki dapat tercapai dengan
tepat dan cepat.
Pasal 13
1. Jenis surat dalam SPO-Oi terdiri dari surat biasa, surat yang bersifat
mengatur dan memorandum.
2. Surat biasa terdiri dari :
a. Laporan yaitu suatu pertanggung jawaban sesuai dengan tugas
tertentu yang diberikan Ormas, sebagaimana yang diatur pada ayat 3
butir c
b. Undangan yaitu surat permintaan untuk menghadiri suatu kegiatan
Ormas Oi, baik yang bersifat intern maupun ekstern.
c. faksimili dan e-mail adalah penyampaian berita yang harus segera
diselesaikan dan atau disampaikan kepada pihak yang dituju. Isinya
singkat, padat dan menghilangkan kata-kata yang tidak perlu tanpa
mengaburkan arti.
d. Dalam pengiriman surat resmi via email. Pengirim harus men-scan
surat aslinya yang bertanda tangan menjadi format jpg/pdf.
e. Surat Keterangan berisi keterangan resmi Ormas yang diberikan
kepada pengurus atau anggota untuk digunakan sesuai dengan isi
keterangan.
f. Surat Pengantar adalah surat untuk memberitahukan asal dan
maksud suatu surat lain.
g. Surat Permohonan adalah surat yang berisi permohonan kepada
perorangan atau institusi, baik internal maupun eksternal agar
memenuhi maksud tertentu sebagaimana yang dimaksud pada pokok
surat.
h. Pemberitahuan adalah surat yang berisi infOrmasi tentang sesuatu
hal yang harus diketahui oleh pengurus/anggota.
3. Surat yang bersifat mengatur terdiri dari :
a. Keputusan yaitu surat yang dibuat berdasarkan hasil rapat pengurus
yang memuat suatu kebjaksanaan pokok yang harus ditaati oleh
seluruh atau sebagian anggota Ormas Oi.
b. Peraturan Organisasi yaitu surat yang memuat ketentuan
persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan tindakan
administratif/keOrmasan.
c. Intruksi/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis yaitu surat yang
berisicara pelaksanaan dari suatu keputusan yang memuat unsurunsur
teknis dan biasanya merupakan tindak lanjut dari suatu
keputusan.
d. Surat Perintah/Mandat/Tugas adalah surat pernyataan pelimpahan
suatu wewenang dari Ormas yang diberikan kepada Ormas setingkat
di bawahnya atau seorang/beberapa orang pengurus/anggota atau
orang lain untuk bertindak atas nama Ormas melakukan sesuatu
sesuai dengan perintah/mandat/tugas yang diberikan, yang berlaku
dalam jangka waktu tertentu. Surat perintah/mandat/tugas ini
harus dipertanggung jawabkan oleh yang menerimanya.
e. Surat Edaran yaitu pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada
semua pengurus, anggota ataupun pihak luar yang tidak memuat
petunjuk pelaksanaan secara teknis ataupun menurut suatu aturan
yang telah ditetapkan.
4. Memorandum adalah mekanisme komunikasi atau korespondensi
informal secara tertulis antar pengurus dalam Ormas. Tidak dibenarkan
menggunakan kop surat untuk membuat memorandum.
BAB V
KLASIFIKASI DAN DERAJAT SURAT
Pasal 14
1. Klasifikasi adalah penentuan dan penegasan tentang pentingnya suatu
surat; yang berhak menerima, membaca dan bertanggung jawab; serta
cara penangan dan pengamanannya. Klasifikasi ini terdiri dari Sangat
Rahasia, Rahasia, Terbatas dan Biasa.
2. Yang dimaksud dengan Sangat Rahasia adalah surat yang hanya orang
tertentu di dalam Ormas yang berhak mengetahuinya dan tidak boleh
disebarluaskan kepada yang tidak berhak sebab akan membahayakan
Ormas. Biasanya surat dengan klasifikasi Sangat Rahasia ini segera
dimusnahkan setelah dikomunikasikan kepada yang berhak.
3. Yang dimaksud dengan Rahasia adalah surat yang diketahui oleh
kalangan terbatas dalam Ormas dan berisi keterangan yang bila
disebarluaskan kepada yang tidak berhak dapat berakibat menurunnya
derajat dan kewibawaan Ormas yang pada akhirnya merugikan Ormas.
4. Yang dimaksud Terbatas adalah surat yang dianggap perlu diketahui
oleh pengurus tertentu saja dan jika pelaksanaannya telah berjalan
maka klasifikasi keterbatasannya sudah tidak berlaku lagi.
5. Yang dimaksud surat Biasa adalah yang bersifat umum dan tidak
terdapat kerahasiaan.
6. Yang mempunyai wewenang untuk menentukan klasifikasi surat adalah
Ketua Umum/ Ketua dan atau pengurus lain yang ditunjuk.
7. Teknis penggunaan amplop surat menurut klasifikasi serta
pengirimannya dapat dilihat pada Lampiran 1 PSO-Oi ini.
Pasal 15
1. Yang dimaksud dengan derajat surat adalah kecepatan sampainya surat
kepada si alamat berdasarkan waktu penyampaian/pengiriman.
2. Derajat surat terbagi 4 tingkatan, yaitu:
a. Kilat, yaitu surat yang harus dikirim seketika setelah surat
tersebut dibuat.
b. Sangat Segera, yaitu surat yang harus dikirim pada sst itu juga.
c. Segera, yaitu surat yang harus dikirim dalam waktu 24 jam.
d. Biasa, yaitu surat yang dikirim berdasarkan jadwal pelayanan
pos.
3. Derajat Surat dibubuhkan pada amplop di sudut kanan atas.
BAB VI
SURAT KELUAR DAN SURAT MASUK
Pasal 16
1. Berdasarkan lalulintas pengiriman, maka surat terbagi dua yaitu surat
keluar dan surat masuk.
2. Baik surat keluar maupun surat masuk terbagi menjadi dua macam,
yaitu internal Ormas dan eksternal Ormas.
3. Surat keluar internal Ormas adalah surat Ormas yang dikirimkan atau
disampaikan kepada pengurus atau anggota Ormas Oi pada semua
tingkatan.
4. Surat keluar eksternal Ormas adalah semua surat Ormas yang dikirim
atau disampaikan kepada pihak diluar Ormas Oi.
Pasal 17
1. Yang dimaksud surat masuk adalah semua surat/tulisan atau berita
yang diterima Ormas dari pihak lain, baik dari internal maupun
eksternal Ormas Ormas Oi.
2. Penerimaan surat-surat masuk dipusatkan di sekretariat sebelum
didistribusikan.
3. Penelitian surat masuk didasarkan pada klasifikasi dan derajat surat,
surat masuk berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan terbatas
diteruskan dalam keadaan sampul masih tertutup kepada yang berhak
menerimanya, dan surat biasa dapat dibuka oleh petugas sekretariat
yang diberi wewenang, dicatat dan diteruskan kepada yang berhak
menerimanya.
4. Semua surat/tulisan atau berita yang masuk harus dicatat oleh petugas
sekretariat sesuai dengan sifat surat tersebut ke dalam :
a. Buku agenda umum, untuk mencatat semua surat masuk yang
berklasifikasi biasa.
b. Buku agenda rahasia, untuk mencatat semua surat masuk yang
berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan terbatas.
5. Lembaran penerus dipergunakan oleh Ketua Umum/ Sekretaris Jenderal
dan Ketua/ Sekretarisuntuk ditujukan kepada pengurus yang diberi
wewenang untuk mengambil tindakan penyelesaian atas maksud isi
surat masuk tersebut. Contoh lembar penerus dapat dilihat pada
Lampiran 2 PSO-Oi ini.
6. Penyimpanan surat masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan disimpan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 18
1. Susunan dan cara penulisan surat keluar diatur sebagaimana pada
Lampiran 3 PSO-Oi ini.
2. Daftar singkatan yang diperlukan untuk keperluan surat menyurat
diatur dalam Lampiran 4 PSO-Oi.
3. Penomoran surat diawali dengan singkatan keterangan surat disertai
angka numerik secara berurutan dimulai dari nomor 1, diikuti tingkatan
kepengurusan, bulan dan tahun. Tanggal surat dimulai pada tanggal 1
Januari dan di tutup tanggal 31 Desembersetiap tahun. Tata cara
penomoran surat dapat dilihat pada Lampiran 5 PSO-Oi ini.
4. Jika surat keluar memerlukan lebih dari satu halaman maka lembar
pertama tidak perlu diberi nomor halaman sedangkan lembar berikutnya
diberi nomor halaman. Hanya lembar pertama yang menggunakan kop
surat, sedangkan lembar berikutnya menggunakan kertas putih tanpa
kop surat. Untuk menghubungkan pengertian halaman pertama dengan
halaman berikutnya di sudut kanan bawah dicantumkan nomor
halaman berikutdiikuti satu kata pertama yang tertera pada halaman
berikutnya.
5. Khusus untuk surat Keputusan/Surat Mandat/Surat Tugas apabila
memerlukan lampiran tidak perlu dicantumkan nomor urut halaman
tetapi menyebutkan lampirannya dengan mencantumkan nomor dan
tanggalnya.
6. Tembusansurat dapat dibuat bila diperlukan sebagai laporan atau
pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat atau pihak lain yang
berkepentingan dan pada prinsipnya tembusan surat hanya untuk arsip.
7. Tanda tangan dan stempel Ormas dalam surat keluar harus asli dan
tidak boleh menggunakan fotocopy, terutama surat keluar ekstern
Ormas, untuk surat keluar intern Ormas tanda tangan dapat difotocopy
tetapi stempel Ormas harus asli.
BAB VII
KELENGKAPAN SURAT MENYURAT
Pasal 19
1. Kop surat adalah lembar kertas surat resmi Ormas Oi berwarna putih
yang diatasnya terdapat gambar lambang dan tulisan tingkat
kepengurusan Ormas Oi.
2. Stempel kepengurusan adalah cap berbentuk lingkaran yang bertuliskan
tingkat kepengurusan Ormas Oi dan berwarna biru langit.
3. Amplop adalah sampul surat resmi yang di atasnya terdapat gambar dan
tingkat kepengurusan Ormas Oi. Untuk korespondensi ekstern pada
amplop tertera juga alamat sekretariat Ormas Oi.
4. Bentuk, ukuran dan contoh kelengkapan surat menyurat (Kop Surat dan
Stempel) adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan
Organisasi ini.
BAB VIII
PENGGUNAAN KELENGKAPAN SURAT MENYURAT DAN
WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT
Pasal 20
1. Kop surat hanya digunakan untuk kepentingan surat menyurat Ormas
Oi sesuai dengan tingkatannya.
2. Amplop digunakan sebagai sampul surat menyurat resmi Ormas Oi.
Pasal 21
1. Yang dapat menggunakan stempel Ormas adalah pengurus Ormas Oi di
semua tingkatan yang diberi wewenang dan hanya dipergunakan untuk
kepentingan Ormas.
2. Stempel Ormas Oi ada dua jenis yaitu :
a. Cap ukuran besar dipergunakan untuk surat-surat sebagaimana
diatur pada pasal 13 ayat 2 dan ayt 3 kecuali untuk laporan
pertanggungjawaban perorangan sebagaimana dimaksud pada pasal
13 ayat 2 butir a Peraturan Organisasi ini.
b. Stempel ukuran kecil dipergunakan untuk kartu anggota
Pasal 22
1. Wewenang penandatanganan surat hanya dilakukan oleh Ketua Umum
dan atau Sekretaris Jenderal di tingkat pusat, Ketua atau Sekretaris di
tingkat wilayah, kota/kabupaten, kelompok.
2. Untuk tingkat pusat, bila Ketua Umumdan atau Sekretaris Jenderal
berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Ketua dan
atau Wakil Sekretaris Jenderal yang diberi mandatuntuk itu.
3. Untuk tingkat wilayah, kota/kabupaten, kelompok, bila Ketua dan atau
Sekretaris berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh
Wakil Ketua dan atau wakil Sekretaris yang diberi wewenang/mandat
untuk itu.
Pasal 23
1. Untuk surat yang sifatnya mengatur sebagaimana yang dimaksud pada
pasal 13 ayat 3 butir a, b dan c harus ditandatangani Ketua Umum/
Ketua dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris.
2. Untuk surat biasa sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat 2 butir b,
c, d, e, f, dan g serta ayat 3 butir d dan e cukup ditandatangani oleh
Sekretaris Jenderal/Sekretaris.
3. Untuk surat yang sifatnya spesifik dan intern cukup ditandatangani oleh
Ketua yang membidangi atau pejabat yang mempunyai dan diberi
kewenangan untuk itu.
BAB IX
MEKANISME SURAT MENYURAT SECARA VERTIKAL
Pasal 24
1. Hubungan surat menyurat dapat dilakukan secara vertikal baik dari atas
ke bawah maupun dari bawah ke atas.
2. Hubungan langsung dari atas ke bawah dapat dilakukan sebanyakbanyaknya
dua tingkat dengan tembusan diberikan kepada
kepengurusan satu tingkat di atas yang dituju.
3. Hubungan langsung dari bawah ke atas hanya dapat dilakukan satu
tingkat di atasnya. Apabila hendak melakukan hubungan dua tingkat,
harus melalui kepengurusan di atasnya.
Pasal 25
Untuk keperluan yang amat mendesak dan sangat penting hubungan dua
tingkat ke atas dapat dilakukan secara langsung dengan sepengetahuan
kepengurusan di atasnya melalui pemberian tembusan surat dimaksud.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal hal yang tidak diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam
keputusan Ketua Umum Oi.
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Organisasi ini, maka semua ketentuan
Ormas Oi yang mengatur tentang prosedur surat menyurat sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 28
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi
ttd
DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi,
ttd
FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi
Lampiran_1
PERATURAN ORGANISASI
Nomar: 4 Tahun 2010
TEKNIS PENGGUNAAN AMPLOP SURAT
MENURUT KLASIFIKASI DAN PENGIRIMANNYA
I. TEKNIS PENGGUNAAN AMPLOP.
A. Untuk klasifikasi Surat Sangat Rahasia digunakan 3 (tiga) amplop:
1. Amplop pertama yang berisi surat dilak atau dengan cellotape,
distempel pada sambungan amplop di tiga tempat, di bagian
belakang. Pada ujung kanan amplop distempel klasifikasi surat.
2. Masukkan amplop pada amplop kedua.
3. amplop kekedua diperlakukan sama dengan amplop pertama dan
distempel pada sambungan amplop di dua tempat, kemudian
dimasukkan pada amplop ketiga.
4. Pada amplop ketiga di sebelah kiri amplop distempel dan di sebelah
kanan amplop dicap klasifikasi surat
B. Untuk amplop Rahasia digunakan 2 (dua) amplop.
1. Amplop pertama yang berisi surat diperlakukan sama dengan amplop
pertama surat sangat rahasia.
2. Amplop kedua diperlakukan sama deengan amplopketiga surat
sangat rahasia.
C. Untuk surat konfidensial/terbatas digunakan satu amplop dengan
distempel cap konfidensial/terbatas dan cap Ormas.
D. Untuk surat biasa digunakan satu amplop dengan distempelcap Ormas.
II. PENGIRIMAN SURAT MENURUT KLASIFIKASI.
A. Untuk Surat Sangat Rahasia harus dibawa sendiri oleh staf
sekretariat yang ditunjuk oleh Sekjen/ sekretaris untuk
disampaikan kepada yang berhak menerimanya secara langsung.
B. Surat Rahasia harus disampaikan melalui kurir khusus dengan
pesan yang jelas dan diperintahkan untuk disampaikan langsung
kepada yang berhak menerimanya dan apabila dalam keadaan
memaksa dapat dikirim melalui pos secara tercatat/kilat khusus
atau sarana lain secara tercatat.
C. Surat konfidensial/Terbatas disampaikan melalui kurir kepada
yang berhak menerimanya atau dapat dikirim melalui pos secara
tercatat/kilat atau sarana lain secara tercatat.
D. Surat biasa penyampaiannya menurut prosedur biasa.
Lampiran_2
PERATURAN ORGANISASI
Nomar: 4 Tahun 2010
SUSUNAN DAN CARA PENULISAN SURAT
Susunan dan cara penulisan surat keluar diatur sebagai berikut :
A. Kepala surat terdiri dari :
1. Nama pihak yang dituju, yaitu kepada siapa surat ini ditujukan.
2. Tempat dan tanggal ; disusun sebagai berikut :
a. Nama tempat, tanggal (angka) nama bulan dan tahun.
b. Contoh : Jakarta, 18 Febuari 2010.
3. Nomor surat diawali dengan keterangan surat dan penomoran
dilakukan dengan sistem nomor urut dari nomor 1 dan seterusnya,
dimulai pada tanggal 1 Januari dan ditutup tanggal 31 Desember
setiap tahun.
B. Cara penomoran surat dilakukan ssebagai berikut :
1. Keterangan Surat
2. Nomor Urut.
3. Tingkat Kepengurusan.
4. ORMAS-Oi.
5. Bulan (angka romawi)
6. Tahun.
C. Klasifikasi; hanya dipakai apabila surat itu masuk dalam kategori Sangat
Rahasia dan Konfidensial/Terbatas.
D. Lampiran; menyebutkan jumlah dan jika perlu dengan macam atau
nama lampiran.
E. Perihal; memuat inti surat dengan singkat.
F. Alamat; dalam surat ditulis sebagai berikut (diamplop maupun didalam
surat);
Contoh :
Kepada Yth ;
Saudara Ketua BPW
Ormas Oi Jawa Barat
Jl. RAA Wiratanuningrat 26.
Tasikmalaya
G. u. p. (bila perlu)
u.p. adalah singkatan ”untuk perhatian” dipergunakan untuk surat
yang ditujukan kepada pihak tertentu, supaya langsung diterima.
Nama belakang u.p. tersebut untuk alamat di amplop, juga pada
alamat di dalam surat.
Contoh:
Yang Terhormat;
Menteri Dalam Negeri RI
u.p.Dijen PUOD.
Jl. Merdeka Utara 10.Jakarta Pusat.
H. Pembukaan, bila perlu menggunakan ” Dengan Hormat” atau kata-kata
lain yang lazim digunakan.Isi surat, harus jelas, singkat dan padat serta
pembagian-pembagiannya adalah sebagai berikut:
1. isi surat dapat dibagi menjadi beberapa alinea (bila perlu).
2. satu alinea mempersoalkan satu segi perihal surat.
3. satu susunan kalimat memuat satu pokok pikiran.
4. dalam penulisan surat diperlukan menggunakan singkatan istilah
yang sudah umum/lazim.
5. jika pengertian surat memerlukan lebih dari satu halaman maka
untuk menghubungkan penretian halaman pertama dan berikutnya
di sudut kanan dicantumkan ’2’ dst... 10 ketukan dari pinggir kiri ke
kanan. Pada halaman selanjutnya dicantumkan nomor halaman
lanjutan diletakkan di bawah surat 2 cm dari pinggir bawah.
6. khusus untuk surat Keputusan/Surat Mandat, apabila memerlukan
lampiran tidak perlu dicantumkan nomor urut halaman dari surat
Keputusan/Surat Mandat tersebut tetapi menyebutkan : Lampiran
Keputusan/Surat Mandat, dengan mencantumkan Nomor dan
Tanggalnya, cara penempatan kalimat tersebut di sebelah kiri atas
halaman lampiran.
I. Penutup, ditulis dengan jarak yang sesuai dengan keperluan.
J. Tembusan (bila perlu), penentuan tembusan kepada pejabat pihak
lain yang berkepentingan dan pada prinsipnya tembusan surat hanya
dibuat untuk arsip.
K. Khusus untuk PO, Keputusan Ketua Umum, Perwil, Perkot, dan
Peraturan Kelompok, Penempatan logo Oi berada diposisi tengah atas
kertas surat. Seperti contoh dibawah ini/lihat format PO ini:
BADAN PENGURUS PUSAT Oi
PERATURAN ORGANISASI Oi
Nomor : 04 Tahun 2010
Tentang
.......................................
BADAN PENGURUS PUSAT Oi
KEPUTUSAN KETUA UMUM Oi
Nomor. : 22 Tahun 2010
Tentang
...............................................
Lampiran_3
PERATURAN ORGANISASI
Nomar: 4 Tahun 2010
Contoh Kop Surat BPP. BPW, BPK, PK Oi (A4 atau Legal sesuai kebutuhan)
Lampiran_4
PERATURAN ORGANISASI
Nomar: 4 Tahun 2010
Ketentuan Stempel Kepengurusan disetiap tingkatan
Lampiran_5
PERATURAN ORGANISASI
Nomar: 4 Tahun 2010
DAFTAR SINGKATAN DAN AKRONIM
ACC = ACCEPTED
ADM = ADMINISTRASI
AGT = AGUSTUS
AI = AD INTERIM
AL = ANTARA LAIN
APR = APRIL
BAG = BAGIAN
BANG = PENGEMBANGAN
BDB = BEBAS DARI BEA
BHS = BAHASA
BHW = BAHWA
BD = BAHWA
BIN = PEMBINAAN
BLN = BULAN
BPP = BADAN PENGURUS PUSAT
BPW = BADAN PENGURUS WILAYAH
BPK = BADAN PENGURUS KOTA
PK = PENGURUS KELOMPOK
BUD = KEBUDAYAAN
BYL = BULAN YANG LALU
BYAD = BULAN YANG AKAN DATANG
CC = CONFIRMATION COPY
DA = DAERAH
D/A = DENGAN ALAMAT
DES = DESA/DESEMBER
DGN = DENGAN
DH = DENGAN HORMAT
DIK = PENDIDIKAN
DLM = DALAM
DLL = DAN LAIN-LAIN
DLS = DAN LAIN SEBAGAINYA
DN = DALAM NEGERI
DOM = DOMESTIK
DPT = DAPAT
DTO = DITANDATANGANI OLEH
ETA = ESTIMATED TIME ARRIVAL
ETD = ESTIMATED TIME DEPARTURE
EV = EVALUASI
EXTN = EXTENSION
EXP = EXPRESS
FAC = FACSIMILE
FEB = FEBRUARI
GAL = PENGGALANGAN
GOL = GOLONGAN
HADIKSE = HARAP DIKIRIM SEGERA
HAL = PERIHAL, HALAMAN
HAJASE = HARAP JAWAB SEGERA
HBS = HABIS
HRS = HARUS
HUB = PENGHUBUNG
ID = IDEM
IND = INDONESIA
INST = INSTRUKSI
JAN = JANUARI
JLN = JALAN
JR = JUNIOR
JUK = PETUNJUK
JUN = JUNI
JUL = JULI
KA = KEPALA
KEL = KELUARGA
KEP/KPTS = KEPUTUSAN
KMA = KOMA
KOMP = KOMPLEK
KOM = KOMUNIKASI
KONTR = KONTRAK
KOPWIR = KOPERASI DAN WIRASWASTA
KOR = KOORDINATOR
KPD = KEPADA
KRM = KIRIM
KRGB = KURUNG BUKA
KRGT = KURUNG TUTUP
KTR = KANTOR
KET = KETERANGAN
KWT = KAWAT
KMR = KAMAR
LAK = PELAKSANAAN
LAPTHN = LAPORAN TAHUNAN
LAPBLN = LAPORAN BULANAN
LAPHR = LAPORAN HARIAN
LAPLA = LAPORAN BERKALA
LAPTRIW = LAPORAN TRIWULAN
LAT = PELATIHAN
LIT = PENELITIHAN
LKS = LEKAS
MAR = MARET
MAX = MAXIMUM
MEDMAS = MEDIA MASSA
MODIKSE = MOHON DIKIRIM SEGERA
MOJASE = MOHON JAWAB SEGERA
MKK = MENUNJUK KAWAN KAMI
MKS = MENUNJUK KAWAN SAUDARA
MSK = MENUNJUK SURAT KAMI
MSS = MENUNJUK SURAT SAUDARA
NAL = FUNGSIONAL
NAKER = TENAGA KERJA
NB = NOTA BENE
NEG = NEGERI
NIS = TEKNIS
NO = NOMOR
NOV = NOVEMBER
OKK = ORMAS, KEANGGOTAAN DAN KADERISASI
OKT = OKTOBER
OLH = OLEH
OPS = OPERASIONAL
ORG = ORANG
ORGAN = ORMAS
ORMAS = ORMAS MASSA/KEMASYARAKATAN
PBR = PEMBERITAHUAN
PCT = PERSEN
PD = PADA
PIMP = PIMPINAN
PJS = PEJABAT SEMENTARA
PO = PERATURAN ORGANISASI
PRES = PRESIDEN
PRO = UNTUK/KEPADA
PROG = PROGRAM
PS = PASAL
PST/PUS = PUSAT
PSW = PESAWAT
RAK = PENGGERAK
RANTAP = RANCANGAN KETETAPAN
RANTUS = RANCANGAN KEPUTUSAN
RDG = RADIOGRAM
RED = REDAKSI
REF = REFERENSI
REN = RENCANA
RHS = RAHASIA
RMH = RUMAH
SE = SURAT KEDARAAN
SK/SKEP = SURAT KEPUTUSAN
SPRINT = SURAT PERINTAH
SBB = SEBAGAI BERIKUT
SBG = SEBAGIAN
SBGN = SEBAGAIMANA
S/D = SAMPAI DENGAN
SDH = SUDAH
SEK = SEKRETARIS
SET = SEKRETARIAT
SGR = SEGERA
SPY = SUPAYA
STP = STOP
TAP = KETETAPAN
TAYAN = TANI NELAYAN
TDK = TIDAK
TEK = TEKNIK
TELP = TELEPON
TELEGR = TELEGRAM
TER = TERITORIAL
TGL = TANGGAL
THD = TERHADAP
THN = TAHUN
TKS = TERIMA KASIH
TLH = TELAH
TMT = TERHITUNG MULAI TANGGAL
TRM = TERIMA
TSB = TERSEBUT
TTD = TERTANDA
TTG = TENTANG
TTGL = TERTANGGAL
TTK = TITIK
TTKDUA = TITIK DUA
TTKHBS = TITIK HABIS
TTKMA = TITIK KOMA
UB = UNTUK BELIAU
UM = UMUM
UMP = UMPAMA
UP = UNTUK PERHATIAN
VS = VERSUS
WAKA = WAKIL KETUA
WK = WAKIL
WIB = WAKTU INDONESIA BARAT
WIL = WILAYAH
WIT = WAKTU INDONESIA TIMUR
WITA = WAKTU INDONESIA TENGAH
YAD = YANG AKAN DATANG
YBL = YANG BARU LALU
YBS = YANG BERSANGKUTAN
YG = YANG
Lampiran_5
PERATURAN ORGANISASI
Nomar: 4 Tahun 2010
TATA CARA PENOMORAN SURAT
Setiap surat keluar diberi nomor sesuai dengan jenisnya secara berurutan
dari nomor 1 dan seterusnya, dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup tanggal
31 Desember setiap tahunnya. Cara penomoran dilakukan sebagai berikut :
1. Keterangan Jenis Surat
UM = Pengumuman
SE = Surat Edaran
SPRIN = Surat Perintah
JUKLAK = Petunjuk Pelaksanaan
JUKNIS = Petunjuk Teknis
JUKOPS = Petunjuk Operasional
SM = Surat Mandat
KET = Keterangan
UND = Undangan
INST = Instruksi
LAP = Laporan
Untuk surat biasa dapat diberi nomor tanpa keterangan jenis surat.
2. Nomor urut dari nomor 01 dan seterusnya.
3. Tingkat Kepengurusan BPP, BPW, BPK, PK.
4. Nama Ormas Oi.
5. Bulan dengan angka romawi dari I sampai XII.
6. Tahun
Contoh:
Surat Edaran, Nomor: SE-01/BPP/Oi/II/2010 adalah Surat Edaran nomor
1 yang dikeluarkan BPP Ormas Oi dan dibuat pada bulan Februari tahun
2010.
BADAN PENGURUS PUSAT Oi
PERATURAN ORGANISASI
NOMOR : 05 Tahun 2010
TENTANG
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORMAS Oi
KETUA UMUM Oi;
Menimbang : 1. bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus OI
diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh
ketetapan MUNAS Oi ke IV tahun 2009.
2. bahwa Ormas Oi sebagai Ormas masyarakat
perlu memiliki Atribut dan Kelengkapan Ormas
secara nasional guna penyeragaman sebagai tanda
identitas Ormas.
3. bahwa Atribut dan kelengkapan Ormas Oi harus
memiliki makna dan arti simbolik yang sesuai
dengan tujuan dan cita-cita Ormas Oi.
4. bahwa Untuk itu perlu ditetapkan petunjuk
pelaksanaannnya dan disahkan dengan surat
keputusan
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi.
2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP
Oi Tahun 2009-2012.
3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010
Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam
Ormas Oi.
Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat
dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010.
2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi
I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun
2010 di Kaliurang, Yogyakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI TENTANG ATRIBUT DAN
KELENGKAPAN ORMAS Oi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Atribut Ormas Oi merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oleh
seluruh jajaran Ormas Oi dalam peranannya sebagai Organisasi
Kemasyarakatan.
Pasal 2
Atribut Ormas adalah seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar Bab VI
Pasal 9 yaitu :
1. Lambang
2. Panji/Pataka
3. Bendera
4. Seruan dan Salam
5. Mars dan Hymne
6. Seragam Anggota dan kelengkapannya.
BAB II
L A M B A N G
Pasal 3
1. Bentuk, Makna dan Arti Lambang Ormas Oi adalah sebagaimana
diatur dalam Annggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi.
2. Warna lambang Oi terdiri dari warna merah, Putih dan Hitam
3. Lambang Oi belatar belakang berwarna putih.
4. Huruf ”O”berwarna putih
5. Lambang Oi wajib digunakan pada seleruh kelengkapan Ormas
Oi.
6. Untuk membedakan antara Badan Pengurus Pusat, Badan
Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus kota maupun Pengurus
Kelompok maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan
nama wilayah, kota atau nama kelompoknya.
7. Penggunaan lambang Oi untuk keperluan diluar kepentingan
organisasi wajib mendapatkan izin dari Badan Pengurus Pusat Oi
sebagai pemegang Hak Paten lambang Oi.
8. Dalam hal Lambang Oi diletakan pada dasar warna bukan putih.
Maka Lambang Oi harus diberi dasar/Blok warna putih berbentuk
bujur sangkar dan/atau lingkaran dengan ukuran proporsional
atau mengelilingi area lambang.
9. Untuk keperluan artistik seperti dalam pembuatan marchendise
dan promo lainnya, lambang Oi harus tetap berada atau
diasumsikan berada pada background putih, akan tetapi dapat
dibuat dengan outline putih atau outer glow putih.
10. Lambang Oi hanya dapat digunakan pada tempatnya dan cara
yang terhormat.
BAB III
PANJI DAN PATAKA
Pasal 4
1. Panji/pataka adalah tanda kebesaran dalam bentuk bendera
2. Panji/ pataka adalah bendera Pusaka bendera lambang Ormas;
panji-panji:
3. Pada setiap pelantikan pemimpin Oi yg baru disetiap tingkatan agar
mengucapkan sumpah/ikrar Oi sambil memegang ujung bendera
panji/pataka.
4. Panji/pataka Oi digunakan pada Musyawarah Nasional, Rapat Kerja
Nasional, HUT Oi dan acara penting lainnya yang bersifat nasional.
5. Gambar dan ukuran Panji/pataka Oi terdapat di dalam Lampiran
Peraturan Organisasi ini.
BAB IV
S E R U A N DAN SALAM
Pasal 5
1. Oi mempunya seruan: “Oi...Bersatulah”
2. Seruan Oi bersatulah dimaksudkan untuk Mengajak, menganjurkan,
dan memanggil dengan suara nyaring “Oi Bersatulah”. Dapat juga
diartikan sebagai ungkapan semangat yang mengarah pada hal-hal
dan nilai nilai positif.
3. Dalam setiap pertemuan, setiap orang yang akan bicara atau
menyampaikan pendapat dianjurkan mengucapkan “salam Oi”
dengan suara lantang.
4. Salam Oi diucapkan dengan lantang sebagai berikut: “Salam
Oi...Oi...Oi...!!!
BAB V
MARS DAN HYMNE
Pasal 6
1. Mars dan Hymne Ormas Keluarga Besar Oi adalah lagu-lagu yang
memuat semangat juang, rasa kebangsaan, pengamal dan pembela
Pancasila, pewaris jiwa sapta marga yang kesemuanya itu merupakan
tekad dan kehendak perjuangan Keluarga Besar Oi.
2. Mars dan Hymne ORMAS Oi serta tata cara penggunaannya diatur
dalam akan diatur dalam keputusan Ketua Umum Oi.
BAB VI
B E N D E R A
Pasal 7
1. Bendera Oi digunakan pada musyawarah dan rapat kerja disemua
tingkatan, dan acara-acara yang dianggap penting lainnya.
2. Bentuk bendera Oi adalah empat Persegi panjang, dengan ukuran
skala perbandingan 2 : 3
3. Warna Dasar kain bendera adalah putih
4. Apabila bendera Oi ditempatkan bersama-sama dengan bendera
kebangsan merah putih, maka posisi bendera Oi berada disamping
kiri bendera kebangsaan.
5. Untuk membedakan bendera antara Badan Pengurus Pusat, Badan
Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus kota maupun Pengurus
Kelompok maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan
nama kota dan/atau nama kelompok Oi.
BAB VII
PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA
Pasal 8
1. Seragam Pengurus berupa kemeja sebagaimana tersebut dalam
lampiran Peraturan Organisasi ini.
2. Seragam Pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat 1 Peraturan
Organisasi ini digunakan oleh seluruh jajaran pengurus disemua
tingkatan.
3. Anggota anggota Oi (bukan pengurus) pada lingkup kelompok dan
atau lingkup kota/kabupaten/wilayah dapat membuat seragam
sesuai citra daerah masing masing.
4. Pakaian seragam pengurus digunakan dalam acara acara resmi
ORMAS Oi.
5. Fungsi seragam memperkuat identitas, Mencirikan jati diri Ormas Oi,
sebagai motivasi menggapai visi-misi, membangun jiwa ke Oi-an,
mengandung daya tarik, memotivasi pengendalian disiplin, menjalin
kebersamaan, mencerminkan kerapian dan dapat menjadi kenangkenangan.
6. Seragam Oi memiliki etika dan estetika, tidak melanggar norma
norma kemasyarakatan dapat dipakai pada kegiatan di lapangan
maupun ruangan.
7. Seragam Oi adalah motif yang didesain asli untuk Ormas Oi, tidak
menjiplak dan tidak atau belum digunakan oleh Ormas lain.
BAB VIII
KELENGKAPAN ORMAS OI LAINNYA
Pasal 9
1. Semua jajaran pengurus disetiap tingkatan dapat membuat
kelengkapan ORMAS Oi lainnya berupa : Piagam, Stiker, Kaos Oi,
Vandel, Plakat dan bentuk marchendise yang dapat menunjang
kegiatan maupun sebagai identitas Ormas Oi.
2. Untuk setiap kelengkapan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1
peraturan organisasi ini yang bersifat harus mendapatkan izin
khusus dari BPP Oi sebagai pemegang hak Paten Lambang Oi.
Pasal 10
1. Setiap kantor sekretariat pengurus Oi disetiap tingkatan wajib
memasang papan nama ORMAS Oi.
2. Format Penulisan papan nama sebagaimana tersebut dalam lampiran
Peraturan Organisasi ini.
3. Bentuk dan ukuran papan nama kantor sekretariat Oi disesuaikan
dengan kondisi masing masing.
Pasal 11
1. Atribut dan kelengkapan Ormas Oi lainnya hanya boleh digunakan
oleh Anggota Oi.
2. Masyarakat umum yang bukan anggota Oi dapat menggunakan
kelengkapan berupa marchendise.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur
dengan Keputusan Ketua umum Oi.
Pasal 13
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi
ttd
DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi,
ttd
FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi
Tiada ulasan:
Catat Ulasan